KPU Nilai Ma'ruf Amin Tak Perlu Mundur dari Dua Bank Syariah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, mempersoalkan posisi cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum Prabowo itu menganggap kedua bank tersebut BUMN, sehingga harusnya Ma'ruf sebagai cawapres mundur. Namun, KPU menilai keduanya bukanlah BUMN, tapi anak dari BUMN.

Dengan begitu, KPU menilai Ma'ruf Amin memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 karena tidak melanggar pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya benar (tidak melanggar Pasal 227 huruf P)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Hasyim menjelaskan mengapa Ma'ruf tidak dianggap melanggar Pasal 227 huruf P. KPU menilai jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

"Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Ma'ruf Amin menjabat Dewan Syariah BNI Syariah. Foto: Dok. BNI Syariah

Dengan keterangan demikian, maka KPU menilai jabatan DPS tidak termasuk sebagai jabatan publik.

"Apakah kedudukan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BUMN termasuk kategori sebagai pejabat/pegawai BUMN?" ucap Hasyim.

Selain itu, hingga saat ini KPU belum menerima dokumen perbaikan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) BPN 02 dari MK. Meski demikian, KPU akan menjawab perbaikan gugatan BPN dalam persidangan nanti.

"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," pungkasnya.

Ma'ruf Amin menjabat dewan syariah Mandiri Syariah. Foto: Dok. Mandiri Syariah

Sebelumnya, BNI Syariah memastikan Ma'ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah," jelas Rima saat dikonfirmasi.

Rima juga menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia," jelas Risma.

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN," imbuhnya.

kumparan post embed