KPU Nilai Putusan MA soal Batas Usia Rugikan Calon Independen: Bikin Repot

25 Juni 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan khutbah Idul Adha 1445 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Senin (17/6/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan khutbah Idul Adha 1445 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Kota Semarang, Senin (17/6/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia minimal calon kepala daerah berpotensi merugikan calon independen dan menguntungkan calon dari partai politik. KPU saat ini sedang membahas skema baru untuk pendaftaran calon independen untuk mengatasi ketidakadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasyim menjelaskan, putusan MA yang mengatur bahwa batas usia minimal dihitung pada saat pelantikan akan lebih menguntungkan calon dari partai politik.
"Kalau mau fair, ini kan kemudian yang akan memetik keuntungan adalah orang yang akan didaftarkan lewat jalur partai politik. Kalau bagi yang mau [daftar] lewat jalur perseorangan ini sudah repot," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6).
Hasyim menjelaskan, putusan tersebut menyebabkan calon potensial yang ingin maju melalui jalur independen terpaksa kehilangan kesempatan yang terbatas untuk mengumpulkan bukti dukungan.
"Karena apa? [Calon independen] harus mengumpulkan dukungan, dan batas pengumpulan dukungan di KPU daerah, provinsi, maupun kabupaten kota, itu tanggal 12 Mei 2024 ini," ucapnya.
Ilustrasi Gedung KPU RI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebagai solusi, Hasyim menuturkan, KPU sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali kesempatan bagi calon independen.
ADVERTISEMENT
"Nah kemudian, kita sedang memikirkan strateginya, supaya kemudian ada kesempatan bagi yang akan menempuh lewat jalur perseorangan," jelas dia.
Lebih jauh, Hasyim menyebutkan bahwa proses penyerahan dukungan hingga verifikasi faktual memakan waktu sekitar 45 hari.
"Nah kalau pendaftaran calon itu 27-29 Agustus, taruhlah dimepetkan sebagai modal, sebagai bekal atau syarat pencalonan untuk bisa mendaftarkan 29 Agustus, maka dihitung mundur sebelum tanggal itu harus ada pemenuhan syarat dukungan," ucap Hasyim.
"Misalkan dari tanggal 27 Agustus, ditarik mundur 20 Agustus, 20 Agustus ditarik mundur 45 hari, itu kan berarti sekitar 5 Juli. Kalau ini nanti waktunya keburu, berarti masih ada," tandas dia.