KPU Nilai Rekrutmen Anggota KPUD Harusnya Serentak: Idealnya Sebelum Pemilu

28 Juni 2023 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Lantik 240 Anggota KPU Daerah di 48 Kabupaten/Kota dari 7 Provinsi Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU Lantik 240 Anggota KPU Daerah di 48 Kabupaten/Kota dari 7 Provinsi Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi hasil putusan MK yang menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
ADVERTISEMENT
Meskipun ditolak, dalam pertimbangannya, MK mengakui bahwa pergantian anggota KPU secara serentak merupakan konsekuensi logis atas desain Pemilu serentak.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut rekrutmen anggota KPU idealnya sudah selesai sebelum tahapan Pemilu berjalan.
KPU Lantik 240 Anggota KPU Daerah di 48 Kabupaten/Kota dari 7 Provinsi Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Namun, hal tersebut tidak bisa serta merta sebab perekrutan anggota KPU setiap daerah berbeda-beda.
“Karena menurut UU juga masa jabatan anggota KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota juga 5 tahunan dan hitungannya adalah dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan. Sehingga konsekuensinya 5 tahunannya masing-masing KPU provinsi, kabupaten, kota beda-beda, ini yang saya kira apa yang disampaikan di dalam pertimbangan putusan MK,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/6).
Hasyim mengungkapkan, KPU setuju dengan pertimbangan MK tersebut. Namun, perekrutan anggota KPU secara serentak itu juga harus diubah melalui peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Idealnya adalah sebelum dimulainya tahapan Pemilu dimulai. Jadi kalau anggota KPU pusat misalnya pada bulan April dilantik maka sejak itu segera melakukan persiapan-persiapan rekrutmen KPU provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia,” ungkapnya.
“Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di UU Pemilu,” pungkasnya.
Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya, MK membacakan putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022. Permohonan tersebut dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Bahrain bersama pemohon lainnya Centre For Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP). Mereka mengajukan uji materi atas Pasal 10 Ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan pasal yang diuji materi dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi.
ADVERTISEMENT