Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPU: Partisipasi Pemilih Pilkada 71,18%, Ini Jadi Catatan Kita Semua
3 Februari 2025 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan data partisipasi pemilih di Pilkada 2024. Jumlah partisipasi pemilih ini memang sempat jadi sorotan karena dinilai cukup rendah.
ADVERTISEMENT
"Rata-rata tingkat partisipasi pemilih di Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot berada di angka 71,18%. Kalau kita mengacu pada hasil pilpres, partisipasi pilpres dan DPR-DPD, rata-ratanya di 81%,” ungkap Afif dalam rapat evaluasi Pilkada 2024 bersama Komisi II DPR RI, di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
Bila dilihat satu per satu datanya, partisipasi pemilih untuk Pilgub mencapai 71,39% di 37 provinsi. Lalu, Pilbup sebesar 74,41% di 415 kabupaten, dan untuk Pilwalkot sebesar 67,74% di 93 kota.
“Ini menjadi catatan buat kita semua,” ujar dia.
Afif mengatakan, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam Pilkada 2024 dan dinilai berpengaruh pada partisipasi pemilih. Misalnya, jarak waktu yang terlalu dekat antara penyelenggaraan Pemilu serentak dan Pilkada serentak.
ADVERTISEMENT
"Tahapan pemilu serentak belum selesai secara keseluruhan, kita harus berjibaku dengan tahapan pilkada yang sudah di-kick off, sudah dimulai. Dan ini mau tidak mau menambah daya konsentrasi yang kita lakukan terutama jajaran penyelenggara permanen tingkat provinsi, kabupaten, kota,” jelas dia.
Tak cuma itu, pengiriman logistik pemilu juga tidak mudah. Afif mengatakan, penyelenggaraan Pilkada di akhir tahun harus berhadapan dengan cuaca yang tidak menentu.
“Kondisi cuaca yang tidak menentu di akhir tahun di bulan-bulan ber ber itu, November Oktober, banyak curah hujan dan seterusnya. Ini juga turut berkontribusi saat proses distribusi surat suara, pengiriman logistik dan seterusnya,” ujar Afif.
Lalu, ada pula kendala terkait dengan masa jabatan para kepala daerah. Mereka selesai masa jabatan hanya beberapa hari sebelum gelaran Pilkada berlangsung.
ADVERTISEMENT
“Ada satu provinsi, kabupaten-kotanya, Lampung misalnya, itu h-6 semua KPU kabupaten-kotanya habis masa akhir jabatan. Meskipun tidak semuanya tidak terpilih lagi, ada yang terpilih ada yang tidak, tapi pada intinya akhir masa jabatan KPU kabupaten-kota se Lampung itu 6 hari menjelang pemungutan suara,” tutur Afif.
“Tentu ini juga berkontribusi terhadap situasi konsolidasi di internal dan seterusnya, meskipun bisa kita siapkan semua. Jadi pada intinya beban kerja penyelenggara jadi lebih berat,” pungkasnya.