KPU Pelajari Putusan DKPP soal Pemberhentian Komisioner Evi Novida Ginting

19 Maret 2020 2:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Ida Budhiati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Ida Budhiati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Evi dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, KPU belum bisa memberikan penjelasan. KPU masih mempelajari putusan tersebut.
"Kita akan pelajari dulu putusan tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan, Kamis (19/3).
Ketika disinggung apakah pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Arief enggan memberikan jawaban.
Sosialisasi Pencalonan Pemilihan 2020 di Gedung KPU, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sementara itu, Evi memberikan penjelasan terkait putusan DKPP tersebut. Ia menegaskan dalam kasus itu, KPU sudah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perolehan suara caleg DPRD di Kalimantan Barat saat Pemilu 2019 lalu.
"KPU dalam kasus ini menegakkan UU yang mana menjalankan putusan MK terhadap perolehan suara," kata Evi.
Senada dengan Arief, Evi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pemberhentiannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP.
ADVERTISEMENT
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab karena masih membaca dan mempelajari putusannya," ucap Evi.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar DKPP pada Rabu (18/3), Evi dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP, Muhammad, saat membacakan putusan.
Dalam putusan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, Arief Budiman serta Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan, dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Komisioner KPU.
Tak hanya itu, Ketua KPU Kalbar, Ramdan bersama Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab masing-masing selaku Komisioner KPU Kalbar juga diberi sanksi peringatan.
ADVERTISEMENT
DKPP menilai Komisioner KPU RI dan KPU Kalbar hanya secara parsial memahami dan menindaklanjuti putusan MK terkait suara salah satu caleg DPRD Kalbar. Sehingga, kebenaran perolehan suara terabaikan, merugikan hak-hak konstitusional caleg, serta menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bermakna.
Terlebih Evi menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat.
DKPP menyatakan mereka menunjukkan peran sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan Cok Hendri Ramapon.