KPU Pemalang Nilai Gugatan Vicky Prasetyo ke MK Tak Penuhi Syarat, Minta Ditolak

20 Januari 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo menyampaikan tuntutannya saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Bupati Pemalang Vicky Prasetyo menyampaikan tuntutannya saat sidang hari kedua perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Daerah Kabupaten Pemalang merespons permohonan gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon bupati-wakil bupati Pemalang nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi. KPU Pemalang menilai gugatan Vicky tidak penuhi syarat untuk dilanjutkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Dalam permohonan Pemohon ini tidak merujuk Yang Mulia, yang dimohonkan pembatalan ini keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang nomornya tidak ada. Kemudian tertanggal 27 November 2024 ini hari pemungutan suara termohon tidak menerbitkan keputusan apa pun di tanggal tersebut jadi ini kabur menurut kami tidak jelas apa yang dimohonkan," kata Kuasa Hukum KPU, Yulianto di Panel I MK, Jakarta, Senin (20/1).
Yulianto menyebut, permohonan Vicky untuk menyatakan gugatannya memenuhi syarat adalah tidak mendasar. Dalam gugatan permohonan, Vicky mengaku memenuhi persyaratan karena memiliki selisih 0,5 persen suara dengan Pihak Terkait, padahal tidak demikian.
"Pemohon mendalilkan memiliki selisih dengan pihak terkait atau peserta yang mendapatkan suara tertinggi sebesar 0,5%, dalam hitungan yang kami tetapkan oleh termohon lebih dari itu," ujarnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Dalam petitumnya, KPUD meminta Majelis Hakim MK untuk menolak permohonan Vicky. KPUD juga meminta MK menetapkan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemalang (nomor) 2139 tahun 2024 tentang penetapan hasil Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2024," ujar Anggota KPU Pemalang, Agus Setyanto.
“Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024 yang benar,” lanjutnya.
Dalam penetapan KPUD, paslon nomor 3 Anom Widyantoro-Nurkholis mendapat 278.043 suara dan keluar sebagai pemenang Pilkada Pemalang. Sementara Vicky-Suwendi meraih 121.158 suara.
Vicky-Suwendi menggugat hasil Pilkada Pemalang dan meminta KPU Pemalang melakukan pemungutan suara ulang.
Kuasa Hukum Vicky, Marloncius Sihaloho, menyebut telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka menduga terjadi praktik membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Anom Widiyantoro dan Nurkholis.