Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPU Pertanyakan Sikap DPR yang Beda soal Eks Napi Nyaleg DPR dan DPD
26 Mei 2018 12:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB

ADVERTISEMENT
KPU mempertanyakan sikap DPR yang berbeda terkait mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Pasalnya, DPR mempermasalahkan larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR.
ADVERTISEMENT
Namun di satu sisi, DPR secara tegas setuju mantan napi korupsi dilarang maju sebagai caleg DPD. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menggap aneh hal tersebut.
"Uniknya adalah kenapa Komisi II DPR meloloskan aturan untuk (eks napi korupsi) tidak bisa nyalon DPD, tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR itu, DPR itu kok lebih bersikap mempersoalkan, ini publik harus tahu, ada apa?," kata Wahyu saat diskusi 'Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator', di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Selain itu, Wahyu juga menyoroti perbedaan sikap DPR saat membahas secara formal dan nonformal Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR.
"Di luar mereka antusias, namun ketika pembahasan aturan kok banyak yang mempersoalkan. Ini kalau benar, maka semangatnya harus sama dengan ketika meloloskan aturan DPD (mantan napi korupsi dilarang maju sebagai caleg DPD)," katanya.
ADVERTISEMENT
Wahyu mengatakan, KPU akan tetap mengeluarkan aturan itu meski banyak yang menentang. KPU juga akan siap menghadapi gugatan aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU harus bersikap adil, ketika napi koruptor tidak bisa nyalon DPD, maka nyalon DPRD atau DPR pun harus dilarang," tegasnya.

Larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini menuai perdebatan dalam rapat komisi II DPR RI dengan KPU, Selasa (22/5). Namun akhirnya Komisi II memutuskan menolak usulan KPU itu lantaran tidak ada dasar hukumnya dalam UU Pemilu.
Namun, sejumlah pihak menganggap keputusan Komisi II DPR tersebut tidak dapat mengikat KPU. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dalam PKPU.
ADVERTISEMENT