KPU Pertimbangkan Opsi Jeda 2 Tahun Antara Pelaksanaan Pilkada dan Pilpres

13 Desember 2024 22:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPU Mochamad Afifudin didampingi sejumlah pimpinan KPU RI lainnya saat konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai usulan untuk membuat sistem Pemilu menjadi semakin ideal. Khususnya untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah dengan mempertimbangkan memberikan jeda dua tahun antara penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada.
“(Rendahnya partisipasi publik di Pilkada) Ini karena terlalu dekatnya antara pelaksanaan pemilu serentak dengan Pilkada serentak, apakah nanti jedanya ditambah dua tahun dan seterusnya,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (13/12).
Namun Afif mengatakan usulan ini tidak bisa serta merta ditampung dan diterapkan. Perlu ada kajian khusus terutama mempertimbangkan kekosongan jabatan dan mekanisme penunjukan penjabat gubernur.
“Pasti juga ada tantangannya ketika nanti digeser Itu pasti juga bagaimana dengan keserentakan dan kemudian peluang adanya PJ PJ dan seterusnya,” katanya.
Sebagai penyelenggaraan pemilu, Afif memilih untuk menampung dulu setiap usulan sambil fokus menjalankan aturan yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
“Nah kami sebagai penyelenggara ini dalam konteks ini ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” pungkasnya.