KPU: Pilgub DKI Dirancang Dua Putaran

2 April 2024 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membuka acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai Pileg dan Pilpres, tak lama lagi Indonesia akan kembali memilih kepala daerah. Pilkada tahun 2024 ini akan digelar serentak se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menghadapi persiapan pilkada ini, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Adinata berujar pihaknya merancang Pilgub DKI untuk dua putaran. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku.
“Nah, karena kemarin juga kami dapat amanat, kalau kita berbicara Undang-Undang 29 tahun 2007 sebelumnya pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2 putaran,” ujar Wahyu di acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 di Hotel Borabudur Jakarta, Selasa (2/4).
Wahyu berujar pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal ini.
“Nah kami juga merancangnya acara ini, Pilgub DKI Jakarta merancangnya selama dua putaran juga. Nah ini juga kami sudah koordinasi dengan Pemprov DKI yang melaksanakan dua putaran ya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bila berlangsung lancar, putaran kedua Pilgub DKI direncanakan untuk berlangsung sekitar Januari-Februari 2025.
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
Tapi Wahyu menyebut untuk rangkaian tanggal lengkap putaran dua baru akan disusun bila aturan KPU sudah ditetapkan.
“Jadi kalau ini sesuai rencana, putaran kedua kemungkinan akan dilaksanakan antara bulan Februari ya tahun 2025. Januari dan Februari 2025,” katanya.
“Kami belum menetapkan karena itu berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahapan DKI pada putaran kedua,” tambahnya.
Sementara itu berdasarkan jadwal terbaru yang disusun KPU, pelaksanaan pemungutan suara akan dilangsungkan pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 27 November-16 Desember 2024 dan penetapan calon terpilih, dilakukan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
ADVERTISEMENT