KPU Proses Surat Somasi soal Dugaan Manipulasi: Tak Disebut Terjadi di KPUD Mana

18 Desember 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut KPU sudah menerima surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum yang mewakili anggota KPU beberapa daerah terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual oleh KPUD.
ADVERTISEMENT
Namun, Idham menyebut surat tersebut sulit diproses karena tidak disebutkan lokasi terjadinya dugaan manipulasi oleh petugas KPU di daerah.
“Surat tersebut sudah diterima oleh KPU ya karena surat tersebut disampaikan KPU mana. Dalam surat tersebut tidak menjelaskan apakah KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, itu tidak dijelaskan sama sekali,” ungkap Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (18/12).
Idham melanjutkan, KPU akan tetap merespons somasi tersebut meski ia tidak menjelaskan bentuk responsnya seperti apa.
“Kami tetap apa yang kami terima dalam bentuk surat somasi tersebut, informasi dari divisi hukum dan pengawasan tetap akan ditindaklanjuti,” ujar dia.
“Prinsipnya, karena kami adalah lembaga publik yang sifatnya terbuka, kami akan respons, ini bagian dari mekanisme untuk terus memperbaiki konteks pelayanan kepemiluan,” sambungnya.
Dua lembaga hukum melayangkan somasi ke KPU RI atas dugaan manipulasi data verifikasi faktual di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, pada Selasa (13/12) dua firma hukum mendatangi kantor KPU RI untuk mengirim surat somasi atau teguran atas dugaan manipulasi data pada verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ibnu Syamsu Hidayat, perwakilan firma hukum Themis Indonesia menyebut, ada tiga parpol yang diduga datanya dimanipulasi, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ibnu tidak menyebutkan KPU daerah mana yang melaporkan untuk alasan keamanan. Ia memberikan waktu selama tujuh hari kepada KPU untuk merespons somasi tersebut.
“Itu perlu kami pikirkan, karena di dalam somasi kami memberikan jangka waktu tujuh hari untuk menjawab somasi kami,” ujar Ibnu saat mengirimkan somasi ke Kantor KPU, Selasa (13/12).