Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
KPU telah menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) yang gagal menjadi peserta Pemilu tahun 2019. KPU akhirnya akan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Pertama menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019," ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3).
"Kemudian kedua menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," imbuhnya.
Penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019 sekaligus nomor urut itu, akan digelar malam ini dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta. Arief menyebut rapat itu digelar sama dengan rapat penetapan parpol sebelumnya.
"Kami juga undang seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, kami juga undang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DPP dan teman-teman pemerhati Pemilu," tutur mantan Ketua KPU Jatim itu.
PBB sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dalam putusan KPU Nomor 58 tanggal 17 Februari. PBB lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima. Bawaslu merekomendasikan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT