KPU Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

6 Maret 2018 11:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
ADVERTISEMENT
KPU telah menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Bawaslu yang menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) yang gagal menjadi peserta Pemilu tahun 2019. KPU akhirnya akan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
"Pertama menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2019," ucap Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (6/3).
"Kemudian kedua menetapkan nomor urut PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019," imbuhnya.
Penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019 sekaligus nomor urut itu, akan digelar malam ini dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta. Arief menyebut rapat itu digelar sama dengan rapat penetapan parpol sebelumnya.
"Kami juga undang seluruh perwakilan parpol peserta Pemilu 2019, kami juga undang kementerian lembaga terkait, Bawaslu, DPP dan teman-teman pemerhati Pemilu," tutur mantan Ketua KPU Jatim itu.
PBB sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu dalam putusan KPU Nomor 58 tanggal 17 Februari. PBB lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima. Bawaslu merekomendasikan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.
14 Parpol peserta pemilu 2019 (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
14 Parpol peserta pemilu 2019 (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
ADVERTISEMENT