KPU Rampungkan Rekapitulasi PPLN: Taipei Jadi Negara Terakhir

4 Maret 2024 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis foto memotret rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis foto memotret rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk luar negeri lewat rapat pleno terbuka dengan total 127 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) dari 128 PPLN.
ADVERTISEMENT
Tercatat tersisa satu PPLN yang belum direkapitulasi yakni PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, karena harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam rekapitulasi yang terkahir ini, PPLN Taipei menjadi penutup. Dari hasil rekapitulasi di Taipei, pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran unggul dengan 51.706 suara.
“Hari ini, hari Senin tanggal 4 Maret 2024 adalah kesempatan terakhir rekap untuk PPLN. Dan memang dijadwalkan rekap untuk PPLN, jadwal terakhirnya hari ini. Jadi alhamdulillah rekapitulasi dengan teman-teman PPLN bisa kita selesaikan sesuai dengan jadwal,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/3).
“Jadi sejak hari Rabu yang lalu ya, tanggal 28 Februari 2024, KPU mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres di Taipei:
Jumlah suara sah: 65.096
Jumlah suara tidak sah: 1.050
Jumlah suara sah dan tidak sah: 66.146
Hasyim menuturkan dalam prosesnya, KPU menggunakan metode dua panel untuk mempercepat proses rekapitulasi.
“Dan untuk mempercepat proses kita buat dua panel, panel A dan panel B,” ungkapnya.
Proses rekapitulasi nasional KPU tersebut dibacakan oleh PPLN secara bergiliran yang turut dihadiri oleh saksi dari paslon maupun dari partai politik. Selain itu, turut hadir pula Bawaslu dalam rapat pleno tersebut.
Setelah itu, KPU akan melanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara dalam negeri. Sementara, dalam peraturan Perundang-undangan, KPU memiliki waktu 35 hari sejak hari pemungutan suara yang artinya KPU memiliki waktu untuk mengumumkan hasil penghitungan suara paling lambat 20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT