KPU: Rekapitulasi Pilgub Jakarta Tetap Sah meski Saksi Tak Mau Menandatangani

3 Desember 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
Petugas KPPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Jakarta sudah merekapitulasi manual berjenjang hasil Pilgub Jakarta 2024 dari tingkat TPS. Namun, beberapa saksi dari paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mau menandatangani formulir D hasil penghitungan suara di 3 kecamatan di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut KPU, penghitungan suara tetap sah meski saksi tidak mau menandatangani D hasil.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan adalah hak saksi bila mereka tak mau menandatangani formulir D hasil.
“Hak saksi untuk tanda tangan dan tidak tanda tangan,” jelasnya kepada kumparan, Selasa (3/12).
“Hasil tetap sah,” ujarnya.
Adapun formulir model D merupakan hasil pleno rekapitulasi suara pilkada di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (28/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Saksi RIDO Tak Mau Teken

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan saksi RIDO menolak menandatangani di 3 kecamatan.
"Ada di tiga kecamatan yang sudah selesai penandatanganan form model D hasil kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," katanya dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Tiga kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.
Sahat mengungkapkan alasan saksi paslon RIDO menolak tanda tangan karena mempertanyakan rendahnya partisipasi pemilih.
Lalu, pihak paslon RIDO juga mempersoalkan terkait formulir undangan atau pemberitahuan ke warga.
"Alasan saksi Paslon 01 itu karena mereka mempertanyakan partisipasi pemilih yang rendah, terus banyaknya warga yang tidak mendapatkan C pemberitahuan yang biasa disebut undangan," ucap Sahat.
Sahat menjelaskan, menurut pedoman teknis jika ada kubu paslon yang tidak bersedia menandatangani form hasil rekapitulasi suara, maka akan ditulis di catatan kejadian khusus. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada hasil rekapitulasi.

Rekap Manual Berjenjang

Seperti diberitakan, KPU Jakarta sedang melakukan rekap manual berjenjang, saat ini sudah di tingkat kecamatan hingga kota administrasi.
ADVERTISEMENT
KPU Kepulauan Seribu sudah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi. Hasilnya, Pramono-Rano unggul.
Lalu, KPU Jakarta Timur masih melakukan rapat pleno rekapitulasi.
Hasil sementara di Jakarta Timur, paslon 03 Pramono Anung-Rano Karno menang di 3 Kecamatan yaitu Cakung, Pulogadung dan Matraman. Hasil ini sudah diterima saksi dan disahkan oleh KPU Jakarta Timur.
KPU Jakarta Utara baru memulai rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara siang hari ini. Sementara Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat belum diketahui.