KPU Rembang Tetap Usulkan Supadi yang Ditahan Saudi Dilantik Jadi Anggota DPRD

16 Juli 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Rembang Supadi. Foto: Instagram/@dprdrembang
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sudah sebulan lebih Ketua DPRD Rembang, Supadi, ditahan oleh otoritas Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang tetap akan mengusulkan Supadi dalam pelantikan anggota DPRD Rembang periode 2024-2029 mendatang.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Rembang, Maskutin, mengatakan Supadi sudah memenuhi syarat pengusulan calon terpilih anggota DPRD Rembang untuk dilantik. Supadi juga telah menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Jadi terkait dengan status calon terpilih itu Pak Supadi bukan kewenangan kami sebenarnya. Jadi sepanjang syarat itu terpenuhi, jadi dia sebagai calon terpilih sudah kami SK-kan, kemudian dia menyerahkan tanda terima LHKPN, maka semua akan kami usulkan," kata Maskutin kepada wartawan, Selasa (16/7).
Ia mengungkapkan, seorang anggota DPRD terpilih tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilantik adalah jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dipecat oleh partai politiknya, atau menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap (inkrah).
Soal tidak memenuhi syarat karena menjadi terpidana ini sesuai dengan Pasal 48 Ayat 3 B Peraturan KPU No 6 2024.
ADVERTISEMENT
"Kalau semua ini tidak terpenuhi, maka semua akan kami usulkan. Terkait nanti dia hadir di pelantikan itu bukan kewenangan KPU," katanya.
Komisioner KPU Rembang, Maskutin. Dok: kumparan
Maskutin memaparkan, jika Supadi ternyata masuk kategori TMS, maka mekanisme penggantinya akan ditentukan oleh KPU berdasarkan aturan yang berlaku. Jika itu terjadi maka pengganti Supadi adalah Caleg PPP di Dapilnya dengan suara terbanyak selanjutnya.
"Kalau terpidana dia akan TMS. Jadi kalau status nantinya sudah terpidana itu dia akan TMS. Kecuali terpidana tidak dipenjara. Jadi kan ada misalkan wajib lapor dan seterusnya, itu tetap kami usulkan. Tapi kalau dia sudah inkrah, misal putusannya berapa tahun penjara dan seterusnya itu nanti masuknya TMS, maka tidak kami usulkan," ujarnya.
Mekanismenya, kata Maskutin, KPU akan menetapkan urutan berikutnya. Misalnya caleg terpilih nomor urut satu dengan perolehan suara terbanyak maka nanti perolehan suara terbanyak kedua dari partai tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari PPP berarti (Dapil) Rembang 4, perolehan suara terbanyak kedua itu nanti yang akan kami usulkan untuk PAW," ujarnya.
Supadi merupakan caleg terpilih di Pileg 2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (Dapil) Rembang 4. Di Dapil 4 itu PPP meraih dua jatah kursi DPRD Rembang, yaitu Supadi dan Rofi'i.
Sedangkan Caleg PPP dengan suara terbanyak ketiga adalah Ansori. Jika Supadi menjadi terpidana, tentunya Ansori sebagai Caleg PPP dengan suara terbanyak ketiga akan menggantikannya.