news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPU Resmikan Kantor Sekretariat, 4 Provinsi Baru di Papua Ikut Pemilu Serentak

23 Desember 2022 9:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU meresmikan kantor sekretariat provinsi di empat DOB Papua. Foto: Dok. KPU
zoom-in-whitePerbesar
KPU meresmikan kantor sekretariat provinsi di empat DOB Papua. Foto: Dok. KPU
ADVERTISEMENT
Empat daerah otonom baru (DOB) di Papua telah resmi berdiri. Menyikapi kebijakan pemerintah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk kantor sekretariat di empat provinsi agar wilayah tersebut bisa ikut Pemilu serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyebut kantor KPU di empat provinsi tersebut masih belum dibangun. Namun, KPU Provinsi sementara akan berkantor di kantor KPU Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
“Untuk pembangunan gedung kantor belum dilaksanakan, kami masih koordinasi dengan Pemda Provinsi setempat. Saat ini untuk penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Kantor KPU Provinsi di DOB sementara masih menggunakan Kantor KPU Kabupaten/Kota di ibukota DOB,” ungkap Bernad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/12).
Sementara itu, untuk ketua dan anggota KPU di empat DOB itu, kata Bernad, saat ini belum ada perekrutan karena sedang disiapkan peraturan KPU pembentukan lembaga KPU di DOB tersebut.
“Sambil menunggu rekrutmen baru, untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di DOB sudah ditugaskan komisioner KPU provinsi Papua dan Papua Barat serta staf sekretariat,” kata dia.
ADVERTISEMENT
KPU RI memberikan surat keputusan (SK) kepada Komisioner KPU Provinsi Papua dan Papua Barat Daya untuk membantu tugas-tugas KPU Provinsi di empat DOB. Menurut Perppu Nomor 1/2022, KPU RI ditugaskan untuk melaksanakan tahapan di DOB sebelum terbentuknya KPU Provinsi di DOB.
“Mengingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI,” tandasnya.
Selain itu, Bernad juga menyebut telah memberikan SK Sekjen kepada tiga orang staf KPU kabupaten/kota di DOB untuk membantu operasional pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut hingga terbentuk KPU provinsi yang definitif.
Tahapan Pemilu yang terdekat saat ini adalah penyerahan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penyerahan dukungan bagi calon anggota DPD dimulai pada 26 Desember 2022.
“KPU RI juga sudah memberikan Bimbingan Teknis kepada operator SILON (Sistem Informasi Calon) DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut,” ungkap Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (23/12).
“Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023,” kata Idham melalui keterangan tertulisnya.