KPU Respons Isu Istana Intervensi Loloskan PSI: Pemilu Libatkan Banyak Pihak

3 Maret 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, meninjau petugas KPU yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat oleh partai politik peserta pemilu serentak tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (9/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons isu keterlibatan Istana Negara dalam mengintervensi hasil pemilu untuk meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Anomali suara perolehan 400 ribu suara PSI diketahui secara tiba-tiba dalam beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, pelaksanaan pemilu dari pemungutan hingga rekapitulasi suara itu melibatkan banyak pihak di dalamnya. Ia mengeklaim pemilu sudah berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara itu melibatkan banyak pihak, melibatkan banyak KPPS yang telah menyelesaikan pekerjaannya dengan sangat baik sampai dini hari, ya," ujar Idham kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (3/3).
Idham tak menjawab isu itu secara gamblang. Ia menyebut, pelaksanaan pemilu melibatkan saksi secara terbuka dan tanpa tekanan.
"Dan melibatkan saksi, itu kan secara terbuka. Nah nanti bisa dinilai seperti apa itu. Dan kami meyakini rekan-rekan bekerja dalam suasana kebebasan dan keterbukaan," ucap Idham.
Idham menegaskan bahwa dalam proses pemilu tidak hanya melibatkan KPU, tapi juga melibatkan Bawaslu sebagai pengawasnya.
ADVERTISEMENT
"Karena dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga ada Bawaslu dan bahkan dalam Undang-Undang pemilu ada yang namanya pemantau pendaftar," pungkasnya.