KPU Revisi Aturan Syarat Maju Pilkada: Tak Pernah Mabuk hingga Berzina

2 Oktober 2019 15:58 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait dua rancangan PKPU. Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Evi Novida Ginting memaparkan rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, khususnya di pasal 4 tentang syarat pencalonan. Dia menjelaskan, dalam rancangan PKPU yang tengah digodok ini, nantinya ada syarat tambahan bagi calon kepala daerah.
Di antara syarat tambahan itu yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela ini kemudian dirinci menjadi pertama, judi. Kemudian, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, judi, hingga berzina.
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," ujar Evi dalam pemaparannya di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia menjelaskan, revisi atas PKPU ini untuk menegaskan pada PKPU sebelumnya yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, KPU kemudian memperjelas dengan merincinya.
ADVERTISEMENT
"Nah perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," kata dia.
Dalam PKPU yang belum direvisi, memang dalam Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tak menyebutkan perbuatan tercela secara rinci. Dalam PKPU yang belum direvisi, hanya tertulis tidak pernah melakukan perbuatan tercela.