KPU RI: Ada 41 Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

5 September 2024 17:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta jajarannya memeberikan keterangan pers usai bertemu presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/9/2024).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta jajarannya memeberikan keterangan pers usai bertemu presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menyampaikan perkembangan terkait calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. KPU sebelumnya sudah memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September di daerah yang terdapat calon tunggal.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan Pendaftaran Pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," jelas KPU RI, Kamis (5/9).
Berdasarkan hasil perpanjangan pendaftaran, ternyata masih ada calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.
Pekerja merapikan kotak suara Pilkada usai dirakit di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Berikut rinciannya:
"Total 41 pasangan calon," jelas KPU RI.
KPU menjelaskan, pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik di tingkat gubernur dan wakil gubernur ada 102 paslon.
Sedangkan paslon di tingkat Bupati dan Wakil Bupati ada 1.121 Pasangan Calon dan paslon Wali kota dan Wakil Wali kota ada 274. Sehingga total ada 1.497 paslon.
ADVERTISEMENT
Sementara calon independen atau perseorangan ada 54 paslon. Rinciannya 1 pasangan calon di tingkat gubernur, 41 paslon di tingkat Bupati dan Wakil Bupati dan 12 paslon di tingkat Wali kota dan Wakil Wali kota.