KPU: Riwayat Hidup hingga Visi-Misi Capres Cawapres Tetap Dibuka ke Publik
·waktu baca 2 menit

Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, menegaskan bahwa tidak semua data calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Beberapa dokumen tetap dibuka ke publik, antara lain daftar riwayat hidup dan visi-misi pasangan calon.
“Kalau riwayat hidup enggak (dilarang), kan ada data yang tidak terkait dengan itu. Kalau dalam pencalonan Presiden kemarin misalnya visi-misi sama daftar riwayat hidup langsung dibuka,” kata Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
“CV Pilpres kemarin juga kami langsung sampaikan CV termasuk visi-misi calon. Silakan dilihat pada jejak-jejak pemimpin,” sambungnya.
Menurutnya, data yang dikecualikan hanya dokumen tertentu yang memang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk dijaga kerahasiaannya.
“Yang hanya berkaitan dengan data yang dikecualikan atau data yang butuh persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan yang dibuka saja. Jadi itu, tidak semua data,” katanya.
Afif menegaskan publik tetap bisa mengakses sejumlah informasi penting terkait capres dan cawapres. Sementara data lain seperti dokumen sekolah, ijazah, rekam medis, maupun data yang mengandung NIK hanya bisa dibuka dengan persetujuan yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan.
Hal ini kata Afif, tertuang dalam dalam Keputusan KPU 731 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang diatur untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya berkaitan dengan rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah, itu harus diminta langsung oleh yang bersangkutan atau berdasarkan keputusan pengadilan,” jelas Afif.
