KPU Sabu Raijua Bantah Lalai dan Tak Cermat karena Loloskan WN AS Jadi Paslon

15 Maret 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, NTT 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, NTT 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Status Bupati terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, sebagai WN Amerika Serikat (AS) membuat Pilkada Sabu Raijua berbuntut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Terdapat 2 pemohon, salah satunya paslon rival Orient yakni Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, yang meminta MK membatalkan kemenangan jagoan PDIP, Gerindra, dan Demokrat itu di Pilkada Sabu Raijua.
Dalam gugatannya, kuasa hukum paslon Nikodemus-Yohanis, Adhitya Anugrah Nasution, menilai KPU Sabu Raijua tak cermat dalam meneliti identitas Orient selama proses Pilkada. Alhasil, kewarganegaraan Orient yang merupakan WN AS baru diketahui pada awal Februari lalu.
Dalil paslon Nikodemus-Yohanis tersebut dibantah KPU Sabu Raijua selaku Termohon. Kuasa hukum Sabu Raijua menolak dianggap lalai dan tidak cermat dalam memverifikasi berkas pencalonan Orient.
Kuasa hukum KPU Sabu Raijua. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
"Termohon keberatan terhadap tuduhan kelalaian dan ketidakcermatan Termohon, bahkan tudingan adanya pelanggaran administrasi oleh Termohon," ujar kuasa hukum KPU Sabu Raijua di sidang MK, Jakarta, Senin (15/3).
ADVERTISEMENT
Pihak KPU Sabu Raijua menegaskan telah meneliti seluruh berkas pencalonan Orient, serta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sabu Raijua untuk menelusuri keabsahan dokumen e-KTP milik Orient pada 16 September 2020.
"Hasil verifikasinya apa?" tanya Hakim Saldi Isra.
"Hasilnya terdaftar Orient sebagai WNI," ucap kuasa hukum KPU Sabu Raijua.
"Dari Dukcapil?" tanya Hakim Saldi.
"Betul. Pada 16 September termohon melakukan klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP ke Dukcapil Kota Kupang. Dalam klarifikasi itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase menyatakan dalam proses pengurusan adminduk, e-KTP Orient adalah benar warga Kota Kupang," jelasnya.
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
Pihak KPU Sabu Raijua menyebut proses Pilkada berjalan lancar dan tak ada keberatan dari para peserta maupun Bawaslu, termasuk saat proses rekapitulasi dan penetapan paslon terpilih. Hingga pada 1 Februari 2021, Kedubes AS menyurati Bawaslu Sabu Raijua, yang kemudian disampaikan ke KPU Sabu Raijua, bahwa Orient merupakan WN AS.
ADVERTISEMENT
"Surat (Kedubes AS) tanggal 1 Februari dikirim setelah termohon mengirim dokumen penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Kemendagri melalui DPRD Sabu Raijua pada 23 Januari 2021. Sehingga terhadap pemberitahuan itu sudah di luar kewenangan Termohon," ucap kuasa hukum KPU Sabu Raijua.
"Oleh karenanya surat Bawaslu Sabu Raijua mengenai pemberitahuan balasan surat dari Kedubes AS di Jakarta tanggal 1 Februari 2021 adalah surat pemberitahuan yang sangat terlambat," lanjutnya.
Sehingga KPU Sabu Raijua meminta MK menolak permohonan para Pemohon dan meminta hasil Pilkada 2020 tetap sah.
Anggota Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI

Desas Desus Sejak 2018

Sementara itu anggota Bawaslu Sabu Raijua, Jonixon Hege, menyatakan desas-desus Orient sebagai WN AS akan maju dalam Pilkada telah didengar sejak 2018.
ADVERTISEMENT
"Informasi itu sudah ada di tahun 2018-2019, ada perbincangan di masyarakat," ucap Jonixon.
"Kenapa tidak disampaikan saat verifikasi di KPU?" tanya Hakim Enny Nurbaningsih.
"Karena belum ada bukti yang harus kami nyatakan ke KPU bahwa Beliau WN AS. Kami menyurati ke Kedubes pada 10 September 2020," ucapnya.
Sementara itu anggota Bawaslu Sabu Raijua yang lain, Markus Haba, mengatakan kabar status Orient sebagai WN AS membuat Bawaslu mengirim surat ke KPU untuk menelusurinya pada 5 September 2020 atau pada masa pendaftaran paslon.
"Atas surat itu KPU tidak memberi tanggapan atau tindak lanjut surat itu," ucapnya.
Di saat yang sama, Bawaslu mengirim surat ke Imigrasi Kupang. Pada 10 September, Kantor Imigrasi Kupang menjawab surat Bawaslu yang menjelaskan Orient adalah WNI. Belakangan surat itu ditarik kembali oleh kantor Imigrasi Kupang.
ADVERTISEMENT
"Pada 15 September 2020, kantor Imigrasi Kupang kembali bersurat ke Bawaslu perihal penarikan surat dengan alasan saat ini kantor Imigrasi Kupang masih koordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami status kewarganegaraan Orient. Dalam surat itu, Imigrasi Kupang menyarankan Bawaslu mengirim surat permohonan status kewarganegaraan Orient ke Kemenkumham NTT untuk diteruskan ke Ditjen AHU Kemenkumham," ucap Markus.
Surat dari Kedubes AS soal status warga negara Oiren Patriot Riwu Kore. Foto: Dok. Istimewa
Tak dibalasnya surat pada 5 September, membuat Bawaslu kembali menyurati KPU Sabu Raijua pada 10 September 2020. Dalam suratnya, Bawaslu Sabu Raijua meminta KPU memverifikasi keabsahan dokumen e-KTP Orient.
"Pada 21 September 2020, Bawaslu menerima surat dari KPU perihal penyampaian hasil klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP. Pada pokoknya hasil klarifikasi KPU Sabu Raijua berupa e-KTP Orient adalah benar warga Kota Kupang," kata Markus.
ADVERTISEMENT
Selain menyurati KPU pada 10 September 2020, Bawaslu juga meminta klarifikasi dari Kedubes AS mengenai kewarganegaraan Orient.
"Pada 1 Februari Kedubes AS menjawab surat Bawaslu Sabu Raijua melalui email mengenai status Orient adalah benar WN AS," tutupnya.