KPU Sahkan Rekapitulasi DIY, Jokowi Ungguli Prabowo

13 Mei 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Arief Budiman memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Luar Negeri di Kantor KPU, Jalarya, Sabtu (4/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Arief Budiman memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Luar Negeri di Kantor KPU, Jalarya, Sabtu (4/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan hasil Pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mengungguli paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Bismillah dengan ini DIY dinyatakan sah," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/5).
Merujuk ke hasil rekapitulasi, Jokowi-Ma'ruf unggul di 5 kabupaten/kota di DIY dan memperoleh suara sebanyak 1.655.174 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 742.481 suara.
Selama proses rekapitulasi, tidak banyak protes yang disampaikan baik oleh saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Namun, ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh TKN seperti jumlah pemilih daftar pemilih khusus (DPK) yang dianggap tidak wajar di Kulon Progo dan Sleman, hingga saksi BPN yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.
Ketua KPU DIY Wawan Budiono, mengatakan BPN tak mau menandatangani hasil rekapitulasi karena karena banyak dilakukan koreksi dalam berita acara di Kabupaten Sleman. Hal itu dianggap tidak wajar oleh BPN.
ADVERTISEMENT
"Alasan itu kami cantumkan dalam model DP2 demikian Pak," ucap Wawan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari KPU dan Bawaslu dari DIY, TKN menerima penjelasan itu. KPU kemudian menetapkan pemilu di DIY.