KPU Sambut Baik Ide Fahri Hamzah soal Adu Gagasan Sebelum Masa Kampanye

27 Desember 2022 18:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengusulkan agar dibuat forum terbuka adu gagasan antar-parpol untuk mengisi kekosongan sebelum masa kampanye yang jatuh pada 28 November 2023. Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik, menyambut baik usulan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisiatif yang baik, yang tidak bertentangan dengan regulasi pemilu [akan] diperhatikan,” kata Idham melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/12).
"Gagasan atau inisiatif strategis konstruktif yang tidak terkategori dalam pengertian kampanye akan dipertimbangkan dan didiskusikan dalam proses legal drafting," imbuhnya.
Idham menyebut adu gagasan sudah diatur dalam UU Pemilu yang disebut dengan debat kampanye, namun itu masih dalam masa kampanye.
Dalam Pasal 275 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, debat pasangan calon (presiden dan wakil presiden) adalah salah satu jenis kampanye yang diatur oleh UU Pemilu.
"Pasal 275 ayat 1 UU Pemilu tersebut memang secara eksplisit tidak menjelaskan tentang adu gagasan parpol peserta pemilu," tuturnya.
Infografik Nomor Urut Parpol di Pemilu 2024. Foto: kumparan
Menurut Idham, adu gagasan parpol bisa difasilitasi oleh pihak-pihak seperti perguruan tinggi, media massa, atau NGO/LSM, dalam sebuah seminar, workshop, focus group discussion (FGD), atau pun yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPU sedang menggodok rancangan peraturan soal sosialisasi parpol sebelum masa kampanye. Idham menjelaskan, aturan terkait kampanye yang diatur dalam UU Pemilu Pasal 1 Ayat 35 Jo Pasal 1 Ayat 25 Peraturan Nomor 23/2018 nantinya akan dijadikan bahan perancangan aturan sosialiasi.
Sebelumnya, Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan kepada KPU untuk membuat forum terbuka untuk mengisi waktu kekosongan sampai masa kampanye mendatang.
Ketua Partai Gelora (kiri) Anis Matta dan Wakil Ketua Fahri Hamzah. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
"Peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan, sementara kampanye baru mulai bulan November 2023, waktunya hanya 72 hari. Dari sekarang sampai waktu kampanye itu, sembilan bulan. Ada waktu kosong sembilan bulan, kita mau ngapain? Kenapa waktu itu tidak dimanfaatkan untuk forum 17 parpol adu gagasan?" kata Fahri dalam keterangannya, Senin (26/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia memandang forum ini bisa digunakan untuk mensosialisasikan siapa bakal capres potensial yang akan didukung para parpol.
"Jadi 17 parpol nantinya bisa menunjuk jubir untuk urusan parpol dan jubir untuk capres. Nah, hal-hal seperti itu yang harus difasilitasi KPU. Kalau KPU tidak bisa biar wartawan DPR saja yang menyelenggarakan forum parpol itu, KPU tinggal memberikan rekomendasi saja," katanya.