Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPU Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Masih Ketum Partai Republik Satu
26 September 2022 9:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, memastikan Hasnaeni yang juga dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas' masih menyandang status sebagai Partai Republik Satu.
ADVERTISEMENT
Partai Republik Satu adalah salah satu dari 24 parpol yang dinyatakan proses pendaftarannya sebagai calon peserta pemilu 2024 lengkap, dan kini masih dalam proses verifikasi.
”Sampai saat ini KPU RI tidak atau belum menerima perubahan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM berkenaan dengan kepengurusan pusat Partai Republik Satu,” ujar Idham saat dihubungi, Senin (26/9).
Terkait status tersangka Hasnaeni, Idham menyebut belum ada perubahan data yang dilakukan Partai Republik Satu. KPU menyediakan waktu hingga 28 September 2022 bagi partai yang ingin melakukan perubahan berkas partai.
”Secara administratif persyaratan pendaftaran partai politik, pengurus pusat Partai Republik Satu sampai saat ini tidak menyampaikan perubahan Keputusan kepengurusan parpol tersebut yang disahkan oleh Kemenkumham dalam bentuk Keputusannya,” ucap Idham.
ADVERTISEMENT
”Di masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol yaitu 15 - 28 September 2022,” sambungnya.
Idham mengatakan, dalam konteks verifikasi administrasi, selama Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU nyatakan hal tersebut Memenuhi Syarat (MS).
"Kecuali ada Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam Keputusan tersebut dinyatakan dicabut hak politiknya, maka pengurus tersebut dinyatakan TMS [Tidak Memenuhi Syarat],” kata Idham.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Hasnaeni atau yang dikenal sebagai 'Wanita Emas' sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga terlibat penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016-2020.
Hasnaeni yang merupakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
ADVERTISEMENT
Selain Hasnaeni, Kejagung juga turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara itu. Kedua orang itu yakni KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT. Waskita Beton Precast dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.
Dengan adanya penetapan ini, maka total sudah ada 7 tersangka yang dijerat. Kejagung sebelumnya telah menjerat empat orang tersangka.
Mereka adalah Agus Wantoro selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2016 sampai 2020.
Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020. Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.
ADVERTISEMENT
Para tersangka sudah ditahan. Kecuali JS yang disebut sedang dalam penahanan KPK dalam perkara lain.
Live Update