Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
KPU harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pelaksanaan PSU di sejumlah daerah ternyata terkendala anggaran.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, mengungkapkan salah satu daerah yang paling banyak kekurangan anggaran untuk melaksanakan PSU adalah Papua.
"Kayaknya Papua Induk, karena dia kan 100% di provinsi ya. Karena kabupatennya banyak, jadi pasti daerah paling besar kebutuhan anggarannya adalah Papua Provinsi," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3).
Afif mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah anggaran ini.
"Sementara masih dicek-cek karena kan misalnya ada daerah yang kabupatennya sudah tidak ada, tetapi provinsinya ada dana sisa Pilkada. Nah, apakah langsung bisa digunakan atau tidak kan kita tidak tahu mekanismenya," tutur dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan sebanyak 16 daerah belum sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Wamendagri Ribka Haluk mengatakan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk menyesuaikan anggaran bersama DPRD sesuai daerah yang harus dilakukan PSU.
“Kemendagri akan mengusulkan agar pemerintah daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD TA 2025 melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD TA 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” kata Ribka dalam raker bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Berikut 16 daerah yang belum sanggup melakukan PSU: