KPU Sederhanakan Desain Surat Suara untuk Pemilu 2024, Begini Tampilannya

20 November 2021 13:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2024. Foto: KPU RI
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2024. Foto: KPU RI
ADVERTISEMENT
KPU melakukan penyederhaan surat suara untuk Pemilu 2024. Desain baru surat suara ini dibuat setelah melakukan evaluasi terhadap surat suara yang dipakai pada Pemilu Serentak 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak yang pertama kali digelar sepanjang sejarah Indonesia. Ada lima surat suara yang dipakai pada pemungutan suara, yaitu surat suara capres dan cawapres, surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berisikan simbol partai dan nama calon anggota legislatif, dan surat suara anggota DPD.
"Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survei Litbang Kompas 2021). Suara tidak sah pada Pemilu Anggota DPD mencapai 19,2% yang sebagian besar karena tidak dicoblos dan suara tidak sah Pemilu Anggota DPR yang mencapai 11,1% padahal rata-rata maksimal suara tidak sah yang bisa ditolerir adalah sebesar 3-4% saja," kata KPU dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).
ADVERTISEMENT
Banyaknya surat suara yang dipakai juga menyisakan berbagai catatan dan evaluasi, khususnya dalam pelaksanaan tahapan penghitungan suara. Sorotan yang kemudian mengemuka adalah beban kerja petugas KPPS di lapangan usai pemungutan suara dilakukan.
Simulasi pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak tahun 2024. Foto: KPU RI
"KPPS harus menghitung 5 (lima) jenis surat suara, yang mana pada surat suara legislatif di setiap tingkatan harus dibacakan perolehan suara setiap calon, pada setiap partai politik (16 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh) yang dituangkan dalam Formulir C plano setiap jenis pemilihan," jelasnya.
"Setelah selesai melakukan penghitungan suara, petugas KPPS masih harus menyelesaikan pencatatan administrasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, salah satunya melakukan penyalinan Formulir C.1 untuk setiap jenis pemilihan yang disampaikan kepada setiap saksi pasangan calon dan partai politik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, KPU mendesain ulang surat suara untuk memudahkan pemilih dan penghitungan suara, serta efisiensi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Untuk itu juga, KPU melakukan simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara dengan harapan mendapatkan kajian komprehensif terhadap penggunaan desain surat suara dan formulir penghitungan suara. Simulasi ini digelar KPU Provinsi Sulawesi Utara hari ini, sementara KPU Provinsi Bali dan KPU Provinsi Sumatera Utara akan melakukan kegiatan yang sama pada Desember mendatang.
Berikut desain surat suara yang telah disederhanakan untuk Pemilu 2024:
Model surat suara pemiliha umum tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa
Model surat suara pemiliha umum tahun 2024. Foto: Dok. Istimewa