Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hasyim Asy’ari diberhentikan dari ketua sekaligus anggota KPU imbas putusan DKPP atas kasus asusila. Kini, posisi ketua diisi pelaksana tugas (plt), yakni Mochamad Afifuddin.
ADVERTISEMENT
Untuk mengisi kekosongan posisi komisioner sepeninggal Hasyim, KPU menyerahkan proses sepenuhnya kepada Presiden Jokowi dan DPR. Nantinya akan dilantik anggota KPU pergantian antarwaktu (PAW).
“Pergantian antarwaktu (PAW) kan ini ada dua hal, pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di presiden,” kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
Kedua, soal PAW anggota KPU yang di ranah DPR.
Mellaz mengatakan, dalam proses seleksi anggota KPU, mereka dulunya mengikuti fit and proper test di Komisi II DPR. Tujuh orang yang lolos dilantik menjadi komisioner KPU.
Menurut UU KPU, apabila komisioner nomor urut 1 sampai tujuh ada yang diganti atau PAW di tengah jalan, maka nomor urut selanjutnya yang akan menggantikan.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil fit and proper test Komisi II pada 2022 lalu, nomor urut 8 ditempati oleh Viryan Aziz. Namun, Viryan telah meninggal dunia.
Maka dari itu, posisi Hasyim bakal diganti dengan nomor urut 9, yakni Iffa Rosita.
Plt Ketua KPU 3 Bulan
Lebih lanjut, Mellaz menjelaskan bahwa Plt (Pelaksana Tugas) Ketua KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2022 yang dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Plt memiliki waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi. Penentuan ketua definitif diambil dari rapat pleno komisioner KPU.
“Tapi kan tetap organisasi itu kalau KPU pengambilan keputusan tertinggi di pleno, apakah nanti sambil jalan belum waktunya 3 bulan kemudian kami bisa pleno dan kemudian menetapkan definitif,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT