Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
KPU Sesuaikan Logo Parpol untuk Surat Suara di Pemilu 2019
13 Maret 2018 16:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
KPU menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi mengenai nama dan tanda gambar partai politik peserta pemilu pada desain surat suara pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Rakor yang dihadiri perwakilan partai politik itu bertujuan menyepakati warna, desain logo, tulisan yang akan digunakan oleh partai politik di Pemilu 2019. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya ingin memastikan tanda gambar parpol yang dimiliki KPU sesuai dengan yang dimiliki partai.
"Dari logo partai, parpol ingin menunjukkan indentitasnya dan melakukan sosialisasi kepada para pemilih. Oleh karena itu, kami ingin antisipasi tanda gambar logo partai sudah sesuai dengan apa yang dimilik partai," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

KPU meminta setiap partai politik menyerahkan soft copy logo parpol dalam format vector (coreldraw/ adobe Illustrator), yang akan digunakan untuk desain surat suara.
"Supaya ketika KPU melakukan desain, itu sudah sesuai dengan yang dimiliki oleh partai terutama untuk kepentingan desain surat suara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPU meminta partai politik mengisi surat pernyataan yang berisi tanda gambar partai, spesifikasi teknis warna (CMYK) yang ditandatangani oleh penanggung jawab partai diatas materai Rp 6000.
"Tujuan sinkronisasi karena akan dimuat di surat suara. Sehingga akan ditentukan bagaimana baiknya surat suara di desain. Prinsipnya memudahkan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Hasyim.
