Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus: Kami Belajar dari Prima
5 April 2023 14:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPU merespons Partai Berkarya yang menggugat ke PN Jakpus karena tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Berkarya ingin mengikuti jejak Prima yang menang gugatan di PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Mochammad Afifuddin, menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan secara resmi. Namun, berkaca pada pengalaman sebelumnya, yakni gugatan Partai Prima, KPU akan hadapi persidangan lebih serius.
“Kami akan persiapkan semuanya. Belajar dari pengalaman partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi, termasuk menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban dan saksi jika diperlukan,” kata Afif melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).
Afif juga menekankan bahwa setiap gugatan terhadap KPU akan diproses dan dihadapi secara serius agar tahapan Pemilu yang sedang berjalan tidak terganggu.
"Semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Berkarya menggugat KPU ke PN Jaksel pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilakukan karena Partai Berkarya menilai KPU melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," demikian salah satu petitum dari Partai Berkarya dalam gugatan tersebut.
Partai Berkarya juga meminta Keputusan KPU soal parpol peserta pemilu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
"Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024," lanjutnya.
Dalam petitum lainnya, Partai Berkarya meminta tahapan pemilu 2024 ditunda hingga dinyatakan menjadi salah satu pesertanya.
ADVERTISEMENT
Berikut petitum lengkapnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
ADVERTISEMENT
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 215.000.000.000.
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25.000.000.000.
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.