KPU soal Diagram Sirekap Ditiadakan: Fokus Rekapitulasi Berjenjang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Idham Holik di sela meninjau persiapan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/1/2024). Foto: Dok. Istimewa

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya belum akan menampilkan diagram perolehan suara sementara di situs KPU pemilu 2024.kpu.go.id karena fokus pada rekapitulasi berjenjang.

“KPU kini fokus pada publikasi hasil resmi perolehan suara peserta pemilu berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang, karena ini adalah perintah UU Pemilu,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (6/3).

“Publikasi tabulasi perolehan suara sementara dihentikan agar masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti atas perolehan suara peserta peserta Pemilu,” imbuhnya.

Idham menjelaskan bahwa setiap KPU daerah yang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi selanjutnya akan dipublikasikan perolehan suara melalui foto formulir C.Hasil Plano yang diunggah ke dalam Sirekap. Ia menegaskan bahwa yang akan ditampilkan hanya hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang,

Tampilan Sirekap KPU pada Rabu (6/3). Foto: Dok. kpu

“Dalam waktu dekat, KPU RI akan melanjutkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dengan sesi pembacaan Formulir Model DC. Hasil KPU Provinsi se-Indonesia, sebab KPU sudah merekapitulasi dan menetapkan suara luar negeri yang disampaikan oleh 127 PPLN,” ujarnya.

“Yang akan diumumkan hanya hasil resmi rekapitulasi secara berjenjang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Idham Kholik, mengatakan kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menyebut fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," kata Idham, Rabu (6/3).

Lebih lanjut, Idham mengatakan foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

"Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil," ujarnya.