KPU soal Gugatan Palsu Partai Berkarya di MK: Tetap Kami Hadapi

3 Juli 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asy'ari komisioner KPU. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi gugatan Berkarya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2,7 juta suara mereka yang diklaim masuk ke Partai Gerindra. Padahal, DPP Berkarya membantah membuat gugatan dan menduga gugatan itu dilayangkan oleh caleg dan oknum partai.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari merespons, KPU selaku pihak termohon dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg di MK, dalam posisi pasif. Sehingga prinsipnya KPU tetap akan menghadapi gugatan itu.
"KPU menghadapi gugatan PHPU berdasarkan dokumen permohonan yang didaftarkan ke MK," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
"KPU sifatnya pasif, kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan tidak perlu repot-repot cari perkara," tegas Hasyim.
Dengan begitu, jika MK tetap menyidangkan gugatan Berkarya tersebut yang dijadwalkan mulai tanggal 9, KPU tetap akan menghadapi sidang di MK.
Sementara itu MK menyatakan gugatan Berkarya sudah dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan nomor 249-07-00/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK tak ikut campur soal apakah surat kuasa di gugatan itu palsu.
ADVERTISEMENT
Namun, MK mempersilakan jika gugatan itu ingin ditarik. "Secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan," kata juru bicara MK Fajar Laksono.
Sebelumnya Ketua DPP Berkarya, Badaruddin Andi, menyebut DPP tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran Abdurahman & Partners --sebagaimana di berkas gugatan-- untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dia menyebut surat kuasa atas nama Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso, dipalsukan. Dia menduga gugatan dilayangkan caleg dan oknum partai, sehingga berharap MK tak menyidangkan perkara itu.