Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPU soal Kada Didiskualifikasi Gara-gara Ijazah: Waktu Verifikasi Terbatas
3 Maret 2025 17:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, memberikan penjelasan soal ada kepala daerah yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi gara-gara ijazah dalam Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
Afif menyebut, ijazah adalah syarat administrasi dalam proses pencalonannya kepala daerah. Ia menyebut, masalah ijazah bisanya terungkap belakangan atau ketika digugat ke MK.
"Ada orang pernah jadi bupati dua periode, ketika nyalon gubernur di satu daerah kemudian tidak bisa karena diketahui ijazahnya tidak asli," kata Afif dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3).
KPU RI menjelaskan, biasanya dalam proses verifikasi persyaratan, para calon kepala daerah juga dimintai keterangan terkait berkas yang dilampirkan.
Keterangan tersebut memang tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Namun KPU memiliki waktu terbatas sehingga masalah seperti ini bisa terjadi.
"Tidak bisa membuat kita langsung meyakini keasliannya. Tetapi keterbatasan waktu kemudian kita semua menghadapi situasi yang sangat sulit," ujarnya.
Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dan Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
ADVERTISEMENT
Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi karena dinilai tak memenuhi syarat administrasi ijazah SMA/sederajat. Sedangkan Trisal Tahir didiskualifikasi karena ijazah SMA milik Trisal sebagai syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak bisa diverifikasi kebenarannya.
Imbas itu, Komisi II DPR mendorong KPU dievaluasi karena dinilai lalai dalam Pilkada Serentak 2024.