KPU soal Kampanye di Pesantren: Yang Mutlak Dilarang di Tempat Ibadah

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan bahwa kampanye politik yang dilakukan di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah pada dasarnya dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.
"Intinya begini, bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di Undang-Undang Pemilu itu dilarang," ujar Hasyim saat diwawancarai wartawan usai penandatanganan MoU kerja sama pendidikan pemilu di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (13/10).
Namun, kata Hasyim, aktivitas kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah apabila telah mengantongi izin dari penanggungjawab setempat.
"Dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggungjawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," kata Hasyim.
KPU mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu terhadap larangan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Undang-Undangnya kan pada dasarnya melarang, KPU juga mengikuti cara pandang itu," ucapnya.
"Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggungjawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," tambah dia.
Hasyim menegaskan tempat yang mutlak dilarang untuk melakukan kampanye politik adalah tempat ibadah.
"Yang mutlak dilarang itu adalah kampanye di tempat ibadah," kata Hasyim.
