KPU soal Keluhan Partai Buruh: Data di Sipol Ada yang Typo
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik menyatakan salah ketik atau typo jadi permasalahan utama dari tak munculnya data keanggotaan Partai Buruh di akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Typo tersebut, menurut Idham ditemukan tim helpdesk KPU pada penulisan kode wilayah keanggotaan dari Partai Buruh.
"Menurut tim helpdesk KPU RI, kenapa unggahan data keanggotaan Partai Buruh sulit ditampilkan karena typo dalam menulis kode wilayah keanggotaan partai," ujar Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).
"Koreksi input data keanggotaan Partai Buruh dilakukan oleh operator/administrator akun SIPOL Partai Buruh secara mandiri dengan asistensi tim helpdesk KPU pada saat konsultasi di helpdesk," ucap Idham.
Hal ini yang kemudian menyebabkan data Partai Buruh terlambat ditayangkan. Perlu ada verifikasi detail.
"Keterlambatan tayang hasil unggah data keanggotaan partai, karena data yang diunggah harus diverifikasi terlebih dahulu oleh sistem komputasi SIPOL," ungkap dia.
Idham memastikan tak ada permasalahan dalam proses itu. Hingga kini, pihaknya bahkan mencatat sudah ada 16 parpol yang telah mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai mereka ke akun Sipol masing-masing.
"Ke-16 parpol yang sudah unggah (uploading) 100% data/dokumen persyaratan pendaftaran parpol di SIPOL pada umumnya berjalan lancar, karena kuncinya adalah jumlah personalia operator akun SIPOL parpol tersebut yang cukup banyak," kata Idham.
"Semakin banyak operator akun SIPOL yang dilibatkan akan semakin cepat dalam penyelesaian unggah data/dokumen persyaratan pendaftaran parpol ke SIPOL," pungkasnya.
Partai Buruh Sampaikan Keluhan Terkait Sipol
Sebelumnya Partai Buruh mengeluhkan terkait mekanisme kerja Sipol kepada KPU. Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin memaparkan sejumlah persoalan terkait penginputan data melalui Sipol.
Permasalahan pertama berkaitan dengan jumlah dokumen yang diunggah berbeda dengan yang ditampilkan. Sedangkan permasalahan kedua terkait mekanisme akselerasi dalam pengoperasian Sipol oleh KPU.
Said mengatakan mekanisme itu merugikan karena parpol harus mengantre satu sama lain agar datanya ditampilkan. Atas fiberlakukannya sistem tersebut, Said merasa partainya dirugikan karena KPU baru akan menampilkan berkas pengurus setelah berkas anggota lengkap.
Ia menilai hal itu tidak boleh dilakukan, karena tidak ada undang-undang yang menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
Karenanya, Said meminta KPU dapat segera membenahi sistem mereka agar tak ada lagi permasalahan yang ditemui Partai Buruh atau mungkin parpol lainnya yang juga mendaftar sebagai calon peserta pemilu Tahun 2024.
"Kami engga mau ada sistem yang disebut sebagai berjenjang, anggota dulu beres baru satu tadi, baru pengurus, nah itu enggak boleh, semua syarat harus bersamaan tidak boleh ada ketentuan dalam UU maupun PKPU yang menyatakan bahwa syarat itu harus berdasarkan prioritas atau bertahap," kata Said.
"Sistem ini kami tolak, kami menganggap bahwa itu urusan internal KPU, yang penting partai sudah menyerahkan semua persyaratan. Jangan karena ada kendala di internal KPU, dampaknya merugikan partai itu yang enggak boleh. Sehingga kami meminta semua data partai buruh keanggotaan itu sudah harus masuk ke Sipol KPU," pungkasnya.
