KPU Soal Keputusan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional: Tunggu Presiden

17 November 2024 10:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iffa Rosita. Foto: Instagram/@ iffarosita
zoom-in-whitePerbesar
Iffa Rosita. Foto: Instagram/@ iffarosita
ADVERTISEMENT
KPU masih merancang draft aturan untuk menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 sebagai libur nasional.
ADVERTISEMENT
“Draft sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27 November,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita saat ditemui di acara Bawaslu on Car Free Day, Kampanye Pilkada Damai 2024: Perempuan Berani Mengawasi dan Memilih, Bersama Lawan Diskriminasi, Minggu (17/11).
Komisioner KPU Iffa Rosita (kiri), Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menghadiri aksi tolak diskriminasi terhadap perempuan dalam pemilu di kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Iffa mengatakan, aturan libur nasional ini tidak hanya dikeluarkan oleh KPU. Namun juga akan berbentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri, salah satunya Kementerian Dalam Negeri hingga Keputusan Presiden.
“Tapi pasti dari kementerian juga (mengeluarkan) surat edaran terkait diliburkan 27 November 2024. Kita tunggu saja dari Kemendagri hingga Presiden,” kata Iffa.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan Istana sudah menerima surat dari KPU RI terkait permohonan agar hari pencoblosan Pilkada pada Rabu (27/11), menjadi hari libur nasional.
Prasetyo Hadi tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Namun, hal ini baru bisa diputuskan ketika Presiden Prabowo Subianto pulang ke Indonesia usai kunjungan kerjanya ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Jadi mohon izin ditunggu hari ini surat dari KPU masuk nanti segera setelah Bapak Presiden kembali, kita akan putuskan untuk menjadi hari libur nasional," kata Prasetyo saat ditemui di DPR RI, 13 November 2024 lalu.
Namun jika melihat aturan-aturan terdahulu, pekerja dan buruh yang bertugas pada hari pemungutan suara Pilkada berhak menerima upah lembur serta hak-hak lain yang biasa diperoleh saat bekerja di hari libur resmi.