KPU soal KTP untuk Pongrekun: 870.922 Tak Penuhi Syarat, 677.065 Penuhi Syarat

20 Agustus 2024 8:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana saat menyerahkan berkas administrasi ke KPU DKI Jakarta, 17 Mei 2024. Foto: Dok. KPU DKI
zoom-in-whitePerbesar
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana saat menyerahkan berkas administrasi ke KPU DKI Jakarta, 17 Mei 2024. Foto: Dok. KPU DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memastikan telah melakukan verifikasi faktual terhadap pasangan independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dari verifikasi yang dilakukan tersebut sebanyak 870.922 dukungan KTP untuk pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Pencalonan Pongrekun-Kun diwarnai kasus pencatutan KTP warga Jakarta. Banyak warga mengeluhkan KTP-nya didaftarkan sebagai pendukung pasangan calon tersebut.
"Kalau ditotal data verifikasi faktual pertama, data yang memenuhi syarat 183.001 yang tidak memenuhi syarat 538.220. Data verifikasi faktual kedua setelah kami lakukan koreksi menjadi 494.064 dukungan, yang tidak memenuhi syarat 332.702 dukungan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya usai rapat pleno, Senin (19/8).
KPU mengeklaim telah menjalankan proses verifikasi dengan baik sehingga jumlah dukungan KTP untuk Pongrekun-Kun banyak yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dody mengatakan KPU juga menerima saran dari Bawaslu terkait laporan-laporan pencatutan KTP sebelum membuat keputusan.
"Harapannya dengan keterbukaan ini dengan tanggapan masyarakat ini proses daripada penetapan ini bisa diterima oleh publik dan tentu saja dari sisi proses dan tahapan kami tidak bisa melewati lebih dari tanggal 19 Agustus," ujar Dody.
Info A1 kumparan - Titi Anggraini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dikritik Berbagai Pihak
ADVERTISEMENT
Ramai pencatutan KTP ini dikritik sederet pakar. Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyebut penyalahgunaan data warga untuk kepentingan Pilkada termasuk dalam pelanggaran berat.
"Penyalahgunaan data warga itu merupakan pelanggaran berat di Pilkada," kata Titi dalam jumpa pers virtual, Jumat (16/8).
Titi mengungkapkan, dalam konsep keadilan pemilu, KPU bukan hanya memastikan memberikan perlindungan hak pilih warga. Namun juga memastikan calon yang dipilih memang layak.
"Perlindungan hak pilih warga juga harus dipastikan dia memilih memang calon yang berhak dan memenuhi syarat untuk dipilih. Itulah konsep keadilan pemilu," jelas pengajar pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
"Tapi kalau orang yang tidak berhak kemudian menjadi peserta pemilu, itu adalah kejahatan pemilu," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dugaan pencatutan data KTP untuk mendukung paslon di Pilkada Jakarta merupakan bentuk kecurangan.
Feri menyebut, pencatutan tanpa persetujuan ini berpotensi menjadi perkara pidana.
"Ini kecurangan Pilkada dan harus ditindak. Tidak hanya melanggar tapi juga potensial jadi pidana Pilkada," ujar Feri kepada kumparan, Jumat (16/8).
Meski demikian, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada unsur kecurangan di balik pencatutan itu. Feri mengatakan, jika terdapat indikasi kecurangan, maka Bawaslu dan KPU harus bertindak.
"Jika benar Bawaslu dan KPU harus bertindak," ucap Feri.