KPU soal Marak Atribut Caleg dan Parpol: Bukan Kampanye karena Belum Diatur
·waktu baca 2 menit

Atribut kampanye mulai marak bermunculan jelang 2024, meski tahapan pendaftaran capres-cawapres hingga caleg belum resmi dimulai. KPU mengingatkan parpol peserta pemilu untuk mengedepankan sosialisasi dan bukan kampanye.
"Sosialisasi beda sama kampanye. Kalau sosialisasi boleh orang mensosialisasi," kata Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin, di Gedung DPR RI, Rabu (12/4).
Afif mengingatkan, aturan atau PKPU terkait kampanye yang lama masih berlaku, sebab yang baru belum diberlakukan. Ia meminta semua pihak mematuhi larangan yang ada dalam PKPU lama, termasuk soal kampanye.
Sementara masa sebelum kampanye seperti saat ini yang disebut masa sosialisasi, belum diatur dalam PKPU. Sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye.
"Yang tidak diatur atau belum diatur, ya tentu itu bukan bagian dari kampanye,"
- Afifuddin.
"Jadi tetap patokannya di UU dan PKPU kampanye kita yang sudah kita pakai pada pemilu sebelumnya. Karena PKPU kampanye yang baru itu belum dibahas, belum disahkan," terang dia.
Eks Komisioner Bawaslu itu memandang hal-hal yang belum diatur PKPU boleh-boleh saja dilakukan, termasuk sosialisasi.
"Kita kedepankan pencegahan misalnya dengan melakukan sosialisasi pencegahan terhadap calon pemilih kita, masyarakat. Kan pemilu ini harus meriah. Jangan sampai publik juga nggak tahu sama sekali siapa yang mencalonkan diri, partainya apa aja. Tapi catatan kita, apa-apa yang dilarang dalam proses kampanye ya itu yang nanti akan kita pedomani di masa kampanye," papar dia.
"Segala sesuatu yang belum diatur ya tidak apa-apa, termasuk bagaimana kita antisipasi misalnya penggunaan atribut yang dilarang, ya itu dihindari. Maka penyelenggara penting dalam hal ini, KPU, Bawaslu untuk juga mensosialisasikan apa yang boleh dan nggak boleh. Pedomannya UU dan PKPU," tandas dia.
Sebelumnya, Bawaslu mendorong KPU agar mengatur masa sosialisasi saat ini dalam ketentuan PKPU Kampanye, sehingga pelanggarannya bisa ditindak. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan.
