Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPU soal Panelis Debat yang Ikut Petisi Bulaksumur: Hak Pribadi
2 Februari 2024 23:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan keikutsertaan salah satu panelis debat kelima Pilpres 2024 di Petisi Bulaksumur merupakan hak pribadi. Panelis debat tersebut adalah Guru Besar Antropologi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada, Prof. Emiritus PM Laksono, Ph.D.
ADVERTISEMENT
"Yang penting orang boleh menggunakan hak kebebasannya. Ketika bertugas sebagai panelis yang dibutuhkan adalah pandangan profesionalnya," ujar Hasyim kepada wartawan, di Kantor KPU RI, Jumat (2/2).
Hasyim meyakini, tokoh yang telah ditunjuk menjadi panelis adalah orang yang dewasa dalam berpolitik.
"Dan saya meyakini orang yang menjadi panelis adalah orang yang sudah dewasa dalam berpolitik," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, pertanyaan yang telah dibuat oleh panelis tidak akan dapat diketahui untuk paslon tertentu lantaran pertanyaan dipilih secara acak.
"Jadi misalkan panelis diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan tapi tidak bisa mengetahui siapa yang membuat pertanyaan karena itu dibuat secara acak. Semua tahu, moderator tahu, dan pertanyaan bisa dibuat secara acak," imbuhnya.
"Kemudian pertanyaan ini mengarah kepada siapa dan dibuat siapa, dan kalau ada 12 panelis sama seperti 11 panelis yang menyusun 18 pertanyaan, dan digunakan hanya untuk dua segmen yaitu pertama dan kedua. Dan tidak semua pertanyaan muncul, karena dibuat secara acak, dan tidak berpengaruh pada kualitas pertanyaan," pungkas Hasyim.
ADVERTISEMENT