Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons penetapan tersangka Ustaz Rahmat Baequni dalam kasus penyebaran hoaks petugas KPPS meninggal karena diracun dengan gas lewat rokok. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, sudah seharusnya pihak kepolisian menindak siapa pun penyebar hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kami mengapresiasi pihak kepolisian karena siapa pun pembuat dan penyebar hoaks itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum, masa dibiarkan saja penyebar berita bohong," ujar Wahyu menjawab pertanyaan wartawan di gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6) petang.
Dia menegaskan, apa yang disampaikan Rahmat tak benar. Bahkan banyak pihak, seperti Kementerian Kesehatan telah merilis daftar penyakit penyebab meninggalnya ratusan petugas KPPS tersebut.
"Ada ustaz yang ceramah yang videonya menyebar ke media sosial, salah satu isinya adalah KPPS itu meninggal karena diracun. Itu kan tidak benar," tandasnya.
Rahmat Baequni ditangkap jajaran Polda Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengemukakan, untuk sementara, Baequni, belum ditahan karena masih menjalani proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini kita masih belum 1x24 jam, masih berproses untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Truno.
Sementara itu, berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan, Truno menyebut hal itu bergantung kepada keluarga dan tim pengacaranya. Karena permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka dan keluarga.
"Itu hak daripada tersangka dan juga keluarga ataupun tim pengacaranya nanti. Untuk secara permohonan tentu siapapun punya hak dan nanti kita pelajari," ujar dia.
Terkait proses pemeriksaan, Truno mengatakan, pihaknya akan melibatkan pula para ahli terutama ahli pidana dan bahasa.