KPU soal Suara PSI di Sirekap Melonjak Tiba-tiba: Kami Belum Ngerti, Yang Mana?

2 Maret 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anggota KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik merespons terkait lonjakan perolehan suara PSI yang bertambah cukup pesat dalam kurun waktu beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
Idham menyebut bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan, perolehan suara peserta Pemilu didasarkan pada rekapitulasi berjenjang.
“Kami belum mengerti yang dimaksud dengan lonjakan tersebut itu lonjakan yang mana,” kaya Idham kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (2/3).
“Yang jelas UU Pemilu menegaskan, bahwa perolehan suara peserta pemilu yang disahkan oleh KPU itu berdasarkan rekapitulasi resmi yang dilakukan mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI, dan saat ini sedang berlangsung rekapitulasi berjenjang,” sambungnya.
Idham menyebut saat sebagaimana aturan yang berlaku, KPU memiliki waktu 35 hari sejak pemungutan suara untuk mengumumkan hasil perolehan suara. Artinya KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024.
“Proses rekapitulasi saat ini pada umumnya sudah berada dalam tingkat kabupaten/kota, walaupun memang masih ada pada tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“UU memberikan waktu kepada KPU untuk menetapkan hasil pemilu selama 35 hari setelah hari pemungutan suara. Insyaallah tanggal 20 Maret 2024, proses rekapitulasi ini sudah selesai sesuai dengan jadwal,” katanya.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie hadir di kumparan Info A1 di Jakarta, Kamis (28/9/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie angkat bicara terkait suara PSI di real count KPU yang melesat naik dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, penambahan atau pengurangan dalam proses rekapitulasi adalah hal yang wajar.
“Penambahan termasuk pengurangan suara selama proses rekapitulasi adalah hal wajar. Yang tidak wajar adalah apabila ada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini dengan mempertanyakan hal tersebut,” kata Grace dalam keterangannya, Sabtu (2/3).
Grace menyebut, saat ini proses penghitungan dan pengunggahan formulir C.Hasil Plano di TPS masih ada sekitar 70 juta suara yang belum dihitung. Ia mengklaim suara dari pendukung Jokowi juga mempunyai potensi kuat bagi PSI.
ADVERTISEMENT
“Apalagi hingga saat ini masih lebih dari 70 juta suara belum dihitung dan sebagian besar berada di basis-basis pendukung Jokowi di mana PSI mempunyai potensi dukungan yang kuat,” ujarnya.