KPU Sudah Antisipasi Benturan Sengketa Pileg dengan Pilkada September 2024

24 September 2023 18:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU sudah mengantisipasi potensi benturan sengketa Pileg dengan Pilkada 2024 bila benar dimajukan ke September 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bila mengacu jadwal, hasil Pileg sudah bisa diketahui pada 20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kata dia, masih ada waktu untuk mengetahui partai memperoleh suara berapa untuk kemudian menentukan langkah mengusung calon kepala daerah.
"Pemungutan suara itu 14 Februari 2024. Menurut UU Pemilu, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara rasional itu paling lama 35 hari ke depan setelah 14 Februari, itu jatuhnya kira-kira 20 Maret," ungkap Hasyim kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/9).
"Sehingga tanggal 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Karena itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam Pilkada," tambahnya.
Artinya, lanjut Hasyim, apabila pencoblosan kepala daerah dilaksanakan pada September, maka 3 bulan sebelumnya yakni Juni sudah ada pencalonan.
ADVERTISEMENT
"Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam Pilkada," terang Hasyim.
Pelantikan 91 anggota KPU provinsi dan kabupaten di KPU RI, Minggu (24/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
Dia menjelaskan, bahwa pada 2019, sengketa Pileg sebagian besar terjadi antarcalon, bukan antarpartai. Jadi, tidak terlalu berpengaruh untuk rekapitulasi perolehan suara partai.
"Kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU, DPR dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD terkait rencana Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pilkada 2024.
Komisi II masih akan kembali membahas Perppu Pilkada 2024 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Namun, berdasarkan pandangan fraksi, mayoritas memberikan lampu hijau Pilkada Serentak 2024 maju menjadi September 2024.