KPU Sumut Akan Rapat Pleno soal Surat Pengganti Ijazah JR Saragih

Tim JR Saragih telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta bersama dengan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumut. Namun, rupanya ijazah JR Saragih yang seharusnya dilegalisir hilang saat sengketa dengan KPU pada 5 Maret 2018.
Akibatnya, Tim JR Saragih akhirnya meminta Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan melegalisirnya di Sudin Pendidikan Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner Divisi Hukum Sumut, Iskandar Zurkanain, yang mengaku masih akan melakukan rapat pleno terkait ketidak-adaan ijazah JR Saragih yang menjadi syarat tersebut.
"Kita nanti akan melakukan rapat pleno di KPU, setelah nanti menerima apa yang disampaikan Pak JR, sudah tentu apa yang disampaikan oleh putusan amar Bawaslu itu sendiri juga proses legalisir fotokopi ijazah harus sesuai perundang-udangannya. Tapi itu kita terima dulu nanti di Medan," ucap Iskandar di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (11/3).

"Karena itu, kita rapat pleno dulu. Kita akan terima dulu di Medan dan kita akan pleno dan membuat satu keputusan," tegasnya.
Iskandar juga membenarkan kabar bahwa cawagub Sihar Sitorus yang menjadi pasangan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub Sumut 2018 juga mendaftarkan diri menggunakan Surat Pengganti Ijazah. Namun, menurut Iskandar, hal tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus ijazah yang dialami JR Saragih.
"Pak Sihar sejak awal sudah melampirkan Surat Pengganti Ijazah, tapi Pak JR dari awal melampirkan fotokopi ijazah. Bahkan, dalam persidangan Bawaslu menunjukkan ada ijazah itu," jelasnya.
Namun, Iskandar menambahkan, pada saat sidang Bawaslu, ijazah JR Saragih yang asli bahkan sempat ditunjukkan oleh pengacaranya. Namun, saat proses legalisir, ia justru mendapatkan laporan dari Kasudin Pendidikan Jakarta Subaedah bahwa ijazah JR Saragih hilang pada 5 Maret 2018.
"Kita hanya mendampingi keputusan Bawaslu untuk melakukan pendampingan bersama Bawaslu saat Pak JR melakukan legalisir fotokopi ijazahnya. Tapi yang kita saksikan dan berita acaranya bukan legalisir fotokopi ijazah, melainkan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah," tambahnya.
