KPU Sumut: Modus Parlagutan Memeras Rp 50 Ribu untuk 1 Suara, Tidak Logis

30 Januari 2024 20:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (tengah) terduga pemeras caleg. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap (tengah) terduga pemeras caleg. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg inisial F.
ADVERTISEMENT
Modus pemerasan yang dilakukan Parlagutan yakni mengancam akan menghilangkan suara caleg tersebut. Parlagutan kemudian menjanjikan 1.000 suara terhadap korban, menjual suara itu Rp 50 ribu per 1 suara.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan modus Parlagutan itu tidak logis, tidak mungkin bisa dilakukan.
"Sebab, perhitungan jumlah suara disaksikan oleh sejumlah pihak termasuk saksi dari peserta pemilu," ujar Agus saat ditemui di Santika Dyandra Hotel, Kota Medan, Selasa (30/1).
"Ada papan pengumuman perhitungan salinan kemudian dipindahkan ke Formulir C hasil dan itu hasil juga ditandatangani oleh saksi. Tiap saksi dapat salinannya pada hari itu juga. Enggak bisa diutak-atik, modusnya enggak logis," kata Agus.
Parlagutan ditangkap pada Sabtu (27/1) di sebuah kafe di Kota Padangsidimpuan. Saat itu, dia sedang membagi-bagikan uang Rp 26 juta uang hasil memeras.
ADVERTISEMENT