KPU: Syarat Cagub Minimal 30 Tahun pada 1 Januari 2025, Cabup/Cawalkot 25 Tahun

30 Juni 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Hasyim Asyari usai jalani sidang perdana kasus dugaan tindak asusila di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU mematuhi putusan Mahakamah Agung terkait syarat batas usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. MA dalam putusannya memutuskan seseorang bisa maju jadi calon kepala daerah untuk level provinsi tidak harus berusia 30 tahun pada saat pendaftaran.
ADVERTISEMENT
Tetapi, calon tersebut harus berusia 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah terpilih.
KPU dalam menyusun PKPU pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, sudah mematuhi norma putusan MA.
Meski begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, analisis berdasarkan kerangka hukum putusan MA, muncul pertanyaan terkait kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal ini dibutuhkan untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.
Hasilnya, dalam kerangka hukum putusan MA, diketahui merujuk pada Pilkada terakhir yakni Pilkada 2020.
"Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu '...hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024', harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024," ucap Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/6).
ADVERTISEMENT
"Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025," tambah dia.

Presiden Bisa Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak

Sementara mengenai Jadwal dan tata cara pelantikan serentak, hal ini menurut KPU, bisa diatur dengan Peraturan Presiden.
"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Hasyim.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," tutur dia.
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
Sebelumnya MA, dalam amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 mengubah syarat usia bagi calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pencalonan selengkapnya berbunyi:
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Sedangkan ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada diatur dalam UU Pilkada Pasal 201.
Berikut bunyinya:
Pasal 201 ayat (7):
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Sementara ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 164A:
Pasal 165:
Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota diatur dengan Peraturan Presiden.