KPU: Tak Ada Keberatan dari Partai Ummat saat Rekap di NTT dan Sulut

15 Desember 2022 11:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik di Kantor Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tidak lolos verifikasi faktual dan tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu NTT dan Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Partai Ummat protes atas keputusan KPU dan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Anggota KPU Idham Holik mengatakan saat KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual di dua provinsi itu, tidak ada keberatan dari Partai Ummat.
“Di dua KPU Provinsi tersebut apakah ada keberatan dari LO partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi. Mereka (KPU Provinsi) menyampaikan tidak ada keberatan,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (15/12).
Partai Ummat sempat menuding ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU kepada Partai Ummat atas dugaan manipulasi data di beberapa daerah.
Konferensi Pers Partai Ummat di Kantor DPP Partai Ummat, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
Terkait hal itu, Idham menyebut, KPU selalu memberikan kesempatan kepada semua parpol untuk menyampaikan pendapat. Ini pun sudah direspons Waketum Partai Ummat Nazaruddin yang langsung memberikan surat keberatan tertulis kepada KPU yang juga ditandatangani Bawaslu di pleno kemarin.
ADVERTISEMENT
“Kemarin pada saat rekapitulasi di tingkat nasional, ada partai yang menyampaikan surat keberatan dan itu kami terima. Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi itu tidak ada keberatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Idham akan menghormati keputusan Partai Ummat yang akan melakukan gugatan ke Bawaslu dan DKPP.
“KPU menghormati, menghormati aktualisasi dari hak politik partai yang dijamin oleh Undang-Undang Pemilu pasal 466 sampai pasal 472 menjelaskan Undang-Undang Pemilu menjamin keadilan Pemilu,” pungkasnya.