KPU Tanggapi Tuntutan Partai Prima dan Partai Republikku soal Audit

8 Desember 2022 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik di Kantor KPU RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU menanggapi tuntutan dua parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi hasil putusan Bawaslu. Dua partai tersebut yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Republikku.
ADVERTISEMENT
Mereka mengadakan aksi unjuk rasa akibat merasa kecewa dengan hasil verifikasi administrasi di depan kantor KPU, Kamis (8/11). Anggota KPU Idham Holik menyebut tuntutan tersebut berlebihan.
“Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap SIPOL yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya, kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan,” ungkap Idham melalui panggilan telepon, Kamis (8/12).
Partai Prima dan Republikku menuntut untuk KPU diaudit karena tidak transparan dalam menjalankan tahapan pemilu, khususnya tidak ada transparansi pada data anggota kepengurusan partai.
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unjuk rasa di depan kantor KPU, Kamis (8/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Idham menyebut, verifikator tingkat pusat hingga daerah telah bekerja dengan transparan dengan memenuhi akuntabilitas publik.
“Karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Idham juga menjelaskan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena satu dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yang terdapat dalam pasal 3 UU Nomor 7/2017, ada yang namanya prinsip keterbukaan,” tandasnya.