KPU Tegaskan Debat Cawapres Tetap Ada: Dua Kali Debat

4 Desember 2023 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Idham Holik angkat bicara mengenai format debat cawapres yang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
ADVERTISEMENT
Idham menegaskan, tidak ada format baru dalam debat kandidat nantinya. Komposisi debat tetap sama, dengan debat capres sebanyak tiga kali, debat cawapres dua kali.
"Enggak ada format baru ya. Mas Hasyim Ketua KPU RI menegaskan debat itu 5 kali dengan rincian 3 kali debat capres, 2 kali untuk debat cawapres," kata Idham saat dihubungi, Senin (4/12).
Idham menuturkan, KPU nantinya juga akan tetap melaksanakan debat sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Beliau [Hasyim] wanti-wanti juga bahwa debat dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan," ujar dia.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024, di KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terkait format debat kandidat itu, Idham menegaskan nantinya KPU akan berkoordinasi jelang pelaksanaan debat kandidat perdana.
"Nah terkait dengan hal tersebut apalagi menjelang pelaksanaan waktu debat pertama, nanti KPU akan mengadakan koordinasi kembali," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik menjelaskan rencana perubahan aturan debat capres-cawapres di Pilpres 2024. Menurut Idham, dalam debat nanti, capres maupun cawapres akan tetap dihadirkan untuk mendampingi satu sama lain di seluruh sesi debat.
"[Debat] capres tiga kali, cawapres dua kali. Tapi di dalam debat itu, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye, itu didampingi. Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres, kalau dia debat cawapres didampingi oleh capres," jelas Idham kepada kumparan, Sabtu (2/12).
Dalam debat itu, masing-masing capres maupun cawapres yang hadir untuk mendampingi pasangannya akan tetap naik ke atas panggung. Mereka juga akan ikut mendapat sesi meski tak sebanyak pasangannya yang menjadi aktor utama.
"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja. Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya," ujar Idham.
ADVERTISEMENT