KPU Tegaskan Form C1 Bisa Diakses di Sirekap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Deklarasi Pemilu Damai. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deklarasi Pemilu Damai. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyebut form hasil rekapitulasi tetap bisa diakses pada sistem informasi yang akan digunakan KPU dalam rekapitulasi surat suara yakni Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

“Ada (gambar form C1 pada Sirekap),” kata Betty saat dihubungi, Sabtu (10/2).

Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO

Selain itu, Betty juga membenarkan Sirekap tetap menjadi alat bantu untuk rekapitulasi. Sementara, untuk rekapitulasi yang utama tetap dilakukan secara manual.

“Iya betul,” ucapnya.

Petugas KPPS menggunakan sistem Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara yang tersambung dengan server KPU RI, saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Betty menjelaskan penggunaan Sirekap akan memotret hasil penghitungan suara yang tercatat di formulir C1 oleh petugas KPPS di TPS. Kemudian, dari hasil potret tersebut, kata Betty, Sirekap akan menampilkan hasil berupa diagram numerik.

“Bentuknya langsung diagram. Langsung publikasi dalam bentuk yang bisa diakses masyarakat, tidak dalam bentuk angka-angka, kami bentuk diagram,” tutup dia.