KPU Tepis Temuan 52 Juta Data DPS Tak Wajar: Upaya Delegitimasi Jelang Pemilu

17 Juni 2023 5:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPU kembali menanggapi temuan LSM Perkumpulan Warga Negara untuk Pemilu Jurdil yang mengeklaim menemukan 52 juta data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sedang disusun oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan resmi KPU pada Jumat (16/6), KPU mengatakan jelang Pemilu 2024, akan banyak tuduhan terhadap KPU atas data yang aneh sebagai salah satu upaya delegitimasi penyelenggaraannya.
"Namun, publik harus meyakini bahwa tuduhan itu tidak valid dan mengada-ada, karena selama perjalanan pemutakhiran data pemilih dari satu tahapan ke tahapan yang lain dilakukan secara terbuka," tulis keterangan resmi KPU.
"Mulai dari penetapan pada tingkat PPS (desa/kelurahan) berjenjang naik sampai dengan rekapitulasi secara nasional di KPU. Demikian juga publik bisa memberikan pantauan secara langsung melalui website yang tersedia," tambah KPU.
KPU menjelaskan, pengelolaan data pemilih menggunakan sistem informasi yang disebut dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih).
"Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Sidalih digunakan untuk mengelola data pemilih, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Sampai saat ini, KPU terus menerus melakukan perbaikan atas data pasca penetapan Data Pemilih Sementara," jelas KPU.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembersihan atas kegandaan data dan data invalid menunjukkan capaian perbaikan yang luar biasa. Hingga rilis ini dibuat, KPU mengungkapkan perbaikan atas kegandaan dan data invalid sudah mencapai 99,99 persen dan terus berproses sampai penetapan DPT.
"Proses analisis, dilakukan juga terhadap data luar negeri dan dalam negeri berdasarkan data NIK, sehingga pemilih hanya akan terdaftar satu kali. Terhadap pemilih yang nanti akan berpindah domisili, akan difasilitasi menggunakan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai peraturan dan perudangan yang berlaku," kata KPU.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
KPU juga melakukan konsolidasi data secara terukur dan termutakhir melalui kerja sama yang sangat baik dengan pemangku kepentingan utama, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, dan TNI/Polri.
ADVERTISEMENT
"Mekanisme perbaikan data dilakukan oleh KPU dan jajarannya dengan perbaikan data di Sidalih, komunikasi langsung antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, antar provinsi, antar dalam dan luar negeri, dengan pembuktian berdasarkan dokumen yang otentik dan mutakhir. Selain itu, satker KPU juga masih melakukan coklit terbatas (coktas) untuk memastikan validitas data," kata KPU.
Lebih jauh, terhadap informasi publik, KPU melakukan transparansi atas data pemilih yang ditunjukkan melalui website cekdptonline.kpu.go.id.
Dalam masa pemberian masukan dan tanggapan, pemilih dapat melaporkan diri melalui kanal laporpemilih.kpu.go.id.
Konferensi pers Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil terkait menemukan data aneh Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Upnormal, Jakarta pada Rabu (14/6). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebelumnya, Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil menemukan data tak wajar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Daftar pemilih sementara yang aneh itu disebut diperoleh dari KPU yang disampaikan kepada partai politik. KPU menetapkan DPS Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
ADVERTISEMENT
“Ada sekitar 52 juta data yang kita temukan sebagai data yang aneh, apa sih data aneh tersebut? Data pemilih sementara yang diberikan oleh KPU itu hanya mencantumkan ID KPU, nama, jenis kelamin, usia, alamat, RT/RW, TPS dan desa,” kata Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto.
Data 'tak wajar' itu yakni adanya pemilih yang masih belum memenuhi syarat usia memilih hingga ditemukan pemilih yang memiliki identitas ganda dengan lokasi TPS yang sama.
Berikut data pemilih aneh yang ditemukan Perkumpulan Warga Untuk Pemilu Jurdil:
ADVERTISEMENT