Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Terima 48 Gugatan Termasuk dari Partai Prima, 7 Dikabulkan
24 Maret 2023 13:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPU selama tahapan Pemilu dibuka sudah menerima total 48 gugatan yang dilayangkan oleh beberapa Parpol ke sejumlah lembaga peradilan. Salah satunya gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024 yang dikabulkan PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda,” kata Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin pada acara konferensi pers lanjutan memori banding PN Jakpus, di Media Center KPU RI, Jumat (24/3).
“Mungkin baru dari kita terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin itu sudah ada 48,” sambungnya.
Afif merinci dari 48 gugatan tersebut, hanya ada 7 gugatan yang dikabulkan yakni melalui jalur Pengadilan Negeri dan Bawaslu.
“Kasus dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu (Partai Ummat),” pungkasnya.
Teranyar, yang kontroversial adalah putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Prima pada Kamis (2/3) menjadi polemik sebab dianggap inkonstitusional karena dalam putusannya itu Pemilu yang sudah di tengah jalan harus diulang dari awal.
ADVERTISEMENT
Selain menang atau dikabulkan di PN, Prima juga menang di Bawaslu dalam gugatannya yang kedua ini. Meski petitumnya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Majelis Sidang Bawaslu.
Putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 menuntut KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan kepada Prima. KPU akan membuka akses SIPOL selama 10 x 24 jam.
Menangnya Prima memberi kesempatan mereka untuk melengkapi verifikasi administrasi perbaikan.
Partai Prima yakin dapat menjadi peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi, verifikasi perbaikan ini adalah kali ketiga ini Prima dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU yang nantinya jika lolos akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik untuk lolos verifikasi administrasi selanjutnya kemungkinan menghadapi verifikasi faktual,” kata Sekjen DPP Prima Dominggus di kantor DPP PRIMA, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan perbaikan keanggotaan kedua ini, Dominggus menyebut Prima harus memperbaiki 2 provinsi dan 8 kabupaten/kota dalam syarat keanggotaan sebelum dipastikan layak untuk diverifikasi faktual.
“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau enam untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang MA untuk lolos vermin,” tuturnya.