KPU Terima Dokumen Perbaikan Bakal Calon Legislatif dari 18 Parpol

10 Juli 2023 9:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7).  Foto: Dok. KPU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU
ADVERTISEMENT
18 Partai politik peserta pemilu telah menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka. Masa perbaikan dokumen digelar sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 waktu setempat secara serentak di KPU RI maupun KPU daerah.
ADVERTISEMENT
“Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Ketua KPU, Hasyim Asyari, pada konferensi pers di Kantor KPU, Senin (10/7).
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan tersebut pada 10 Juli-6 Agustus sebelum menyusun daftar calon sementara (DCS). Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan untuk bacaleg setelah diumumkan sebagai DCS.
“Setelah DCS diumumkan tentu ada kesempatan bagi siapa pun untuk memberikan catatan masukan tanggapan terhadap nama-nama yang diumumkan dalam DCS,” ujar Hasyim.
“Setelah itu kita masuk ke dalam tahapan DCT atau daftar calon tetap,” pungkasnya.
Anggota KPU Idham Holik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional di ruang Sidang lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dalam hasil verifikasi KPU sebelumnya tercatat dari 10.323 bacaleg, yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sebanyak 1.063 atau 10,19% saja. Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan dilakukan perbaikan persyaratan dokumen.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7).
Idham mengatakan, pergantian bacaleg itu sah dilakukan asal mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik. Bahkan saat masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).
“Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” ungkapnya.
Konferensi pers KPU setelah menerima berkas dokumen perbaikan bakal calon legislatif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (10/7). Foto: Dok. KPU
Sebagai informasi, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2022, berikut tahapan penyusunan bacaleg hingga ditetapkan sampai DCT:
Verifikasi administrasi hasil perbaikan: 10 Juli - 6 Agustus 2023
ADVERTISEMENT